Lelang Timed Auction JBA Indonesia

Semarang - Time Auction Mobil 31

Jumlah Kendaraan : 13

Selasa, 10/12/2024
Pukul : 11:00 WIB

Jakarta Tipar - Salvage 40

Jumlah Kendaraan : 1

Jumat, 13/12/2024
Pukul : 13:00 WIB

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai Timed Auction yang diinformasikan dan diadakan melalui situs atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan Peserta Lelang. Peserta Lelang disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum.

1. Ketentuan sebelum lelang

1.1
Bagi Peserta Lelang yang merupakan member dari JBA dapat mengikuti lelang dengan membeli NIPL baru melaui akun member di aplikasi JBA atau situs JBA www.jba.co.id.
1.2
Bagi Peserta Lelang yang bukan merupakan member dari JBA wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi JBA atau situs JBA yaitu www.jba.co.id dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan pada halaman pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai Peserta Lelang akan menerima username dan password untuk akun yang akan digunakan pada proses lelang.
1.3
Peserta Lelang yang akan mengikuti lelang wajib menempatkan deposit sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) unit objek lelang yang hendak dimenangkan. Deposit ini akan digunakan sebagai pengurangan pembayaran harga terbentuk yang akan dibayarkan oleh Pemenang Lelang.
1.4
Masing-masing Peserta Lelang akan menerima NIPL yang akan digunakan selama proses lelang.

2. Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat Lelang

2.1
Lelang yang akan dilakukan adalah Lelang Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran tertulis melalui situs JBA www.timedauction.jba.co.id secara online.
2.2
Jangka waktu pelaksanaan lelang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hari libur nasional serta hari dan jam kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2.3
Open House
  1. JBA akan mengadakan open house pada setiap objek lelang yang wajib diikuti oleh seluruh Peserta Lelang yang telah terverifikasi oleh JBA.
  2. Open House diadakan selama periode lelang di tempat objek lelang berada.
  3. Selama masa lelang dan open house, JBA akan menampilkan foto fisik dan informasi mengenai objek lelang pada katalog di situs JBA yang dapat diakses Peserta Lelang menggunakan username dan password yang telah diterimanya.
  4. Jadwal dan tempat pelaksanaan open house secara offline akan tercantum pada informasi objek lelang yang ada pada katalog.
  5. Peserta Lelang yang akan datang secara langsung ke lokasi open house wajib terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Person In Charge (PIC) open house yang tercantum pada katalog.
  6. Dengan diadakannya open house, Peserta Lelang menyatakan telah mengetahui dan menerima segala kondisi objek lelang yang akan melalui proses lelang.
2.4
Penawaran lelang dilakukan secara tertulis melalui aplikasi / situs tersebut diatas dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang. Kenaikan penawaran lelang dilakukan dengan kelipatan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
2.5
Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan akan ditutup dengan harga terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
2.6
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) penawar tertinggi, maka Pemenang Lelang ditentukan dari yang penawarannya diterima terlebih dahulu oleh sistem pada situs JBA.
2.7
Jika terdapat penawaran dari Peserta Lelang pada 1 menit sebelum batas waktu berakhir, maka sistem secara otomatis akan menambah batas waktu Lelang sampai dengan tidak adanya penawaran dari Peserta Lelang lainnya hingga akhir batas waktu Lelang.
2.8
Waktu yang berlaku adalah waktu sesuai dengan server situs JBA tempat Lelang dilaksanakan.
2.9
JBA tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis yang dialami oleh Peserta Lelang yang mungkin timbul selama Lelang yang disebabkan oleh kelalaian, koneksi jaringan dan/atau masalah teknis lainnya dari Peserta Lelang yang menyebabkan gagalnya proses penawaran dalam Lelang.
2.10
Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
2.11
Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan situs JBA.
2.12
Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Ketentuan Setelah Lelang

3.1
Biaya Administrasi Lelang
  1. Pemenang Lelang wajib membayar biaya administrasi lelang sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari harga terbentuk.
  2. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka Biaya Administrasi Lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per unit.
  3. Biaya administrasi lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.
3.2
Pembayaran Lelang
  1. Pemenang Lelang wajib melunasi total harga terbentuk sebelum batas waktu pelunasan.
  2. Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang deposit yang telah dibayarkan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.
  3. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
3.3
Pengembalian Uang Deposit
  1. JBA akan mengembalikan uang jaminan/deposit kepada Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja.
  2. Uang Deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
3.4
Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
  1. Objek lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada lokasi tempat objek kendaraan berada yang telah diinformasikan pada katalog selama masa open house selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan Lelang.
  2. Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil objek lelang tersebut, maka JBA dan Penjual tidak bertanggung jawab atas keadaan objek lelang dan Pemenang Lelang wajib membayar seluruh biaya yang timbul atas objek lelang termasuk namun tidak terbatas pada biaya parkir yang besarannya akan ditentukan oleh JBA.
  3. Dokumen kepemilikan akan diserahkan kepada Pemenang Lelang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam katalog objek lelang, dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang setelah pembayaran harga terbentuk atau pada saat pengambilan unit objek lelang.
  4. Pengambilan objek lelang, dokumen lepemilikan dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib untuk melampirkan surat kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
  5. Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acarah Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, objek lelang dan BAPL.
  6. Biaya pemindahan objek lelang dan pengurusan balik nama pada dokumen kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
3.5
Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan
  1. Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik objek lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan open house. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnya) atau keadaan force majeure.
  2. Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila :
    • BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
    • Pengambilan/serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan objek lelang (lewat dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan Lelang).
  3. Pemenang Lelang berhak untuk mengajukan klaim atas BPKB objek lelang yang diterimanya selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penutupan lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa BPKB tersebut:
    1. Dalam keadaan blokir;
    2. Palsu;
    3. Merupakan duplikat.
  4. Penolakan dan/atau klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
  5. Apabila setelah pengajuan penolakan/klaim diterima oleh JBA, namun penyelesaian atas penolakan fisik dan/atau klaim yang ditawarkan oleh Penjual melalui JBA tidak dapat diterima oleh Pemenang Lelang maka JBA akan mengembalikan seluruh harga terbentuk, biaya administrasi lelang dan deposit yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang secara utuh tanpa potongan apapun. Pengembalian ini dilakukan setelah Pemenang Lelang mengembalikan dokumen kepemilikan dan objek lelang yang diterimanya ke tempat yang ditunjuk oleh JBA.

4. Rekening Pembayaran

Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:

  • Bank : BCA
  • Nomor Rekening : 5265312800
  • Atas Nama : PT JBA INDONESIA

5. Pernyataan dan Jaminan

Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

5.1
Calon/Peserta Lelang merupakan pihak yang telah cakap hukum, berwenang dan sah untuk melakukan tindakan ataupun transaksi dalam proses lelang.
5.2
Data dan dokumen yang dilampirkan dalam dalam proses pendaftaran dan/atau yang akan dilampirkan dalam proses pengambilan/serah terima adalah sah, benar dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
5.3
Calon/Peserta Lelang memahami bahwa dalam proses Lelang ini JBA merupakan mediator dalam penjualan objek lelang sehingga:
  1. Apabila objek lelang tidak berada pada tempat JBA, maka seluruh tanggung jawab penyerahan objek lelang adalah tanggung jawab dari Penjual;
  2. Keaslian dan kebenaran dokumen kepemilikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penjual dan JBA tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen tersebut;
  3. JBA hanya bertugas membantu Pemenang Lelang dalam proses pengajuan penolakan ataupun klaim dan JBA tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab apapun untuk memberi suatu ganti rugi dan keputusan apapun kepada Pemenang Lelang tanpa persetujuan dari Penjual.

Maka dari itu, dengan ini Calon/Peserta Lelang melepaskan dan membebaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun pemberian ganti rugi atau pertanggungjawaban finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan dengan klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang, dokumen kepemilikan dan penyerahan serta kondisi objek lelang (apabila objek lelang tidak berada di tempat JBA).

5.4
Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
  1. Katalog objek lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi objek lelang namun kondisi asli dari objek lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
  2. Kondisi objek lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
  3. JBA berhak merahasiakan data Penjual.
  4. JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum atau saat Lelang.

6. Lain-lain

6.1
Seluruh proses pelaksanaan Lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6.2
Dengan memperhatikan tempat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dalam hal terjadi perselisihan/permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka perselisihan/permasalahan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan/permasalahan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
6.3
JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Peserta Lelang melalui situs atau aplikasi JBA. Peserta Lelang dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs atau aplikasi JBA, maka Peserta Lelang dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Dengan ini Peserta Lelang menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Peserta Lelang.